Pelayanan Validasi NIK

  1. Pemohon mendaftarkan permasalahan/kendala perihal NIK yang belum update dengan melampirkan foto berkas persyaratan yang ditentukan melalui Chat WhatsApp
  2. Foto Kartu Keluarga
  3. Foto KTP-el

  1. Pemohon mendaftarkan permasalahan/kendala perihal NIK yang belum update dengan melampirkan foto berkas persyaratan yang ditentukan melalui Chat WhatsApp
  2. Petugas Operator menerima permohonan, lalu kemudian memverifikasi dan setelah itu memproses update NIK
  3. NIK yang sudah terupdate, akan disampaikan langsung kepada Pemohon melalui Chat WhatsApp
  4. Pemohon menerima jawaban bahwa NIK telah terupdate

30 Menit

Tidak dipungut biaya

NIK yang sudah terupdate

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan   

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Validasi NIK"