Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Surat Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Pendaftaran Register
  3. Pembukuan Paraf Kepala Seksi
  4. paraf kepala bidang
  5. pemberian kutipan akta kelahiran
  6. penandatangan kutipan akta oleh kepala Dinas

Jangka waktu  penyelesaian Akta Pengesahan Anak 3 (Tiga)  hari kerja sejak pelaporan, berkas lengkap dan jaringan baik

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"