Izin Usaha Perdagangan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Fotokopi Izin Lokasi.
  3. Fotokopi Izin Lingkungan (UKL-UPL)/SPPL –LH.
  4. Fotokopi IMB / Fotokopi Perjanjian Sewa.
  5. Fotokopi Lunas PBB terbaru/pajak daerah.
  6. Denah Lokasi Perusahaan.
  7. Untuk Kantor Cabang/Perwakilan Melampirkan Fotokopi SIUP Kantor Pusat dan Fotokopi Nomor Induk Berusaha kantor pusat.
  8. Untuk Penggantian SIUP yang hilang agar melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian dan Fotokopi SIUP yang lama.
  9. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS tenaga kerja bulan berjalan.
  10. Fotokopi surat pernyataan tertib pendaftaran dan bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan bulan berjalan.

  1. Mengajukan permohonan izin usaha melalui portal OSS.
  2. Memproses permohonan izin usaha dan mengeluarkan izin non efektif
  3. Memenuhi persyaratan administrasi.
  4. Melakukan pemeriksaan lapangan bersama Tim Teknis.
  5. Persetujuan pemenuhan Komitmen oleh Kepala Dinas
  6. Menotifikasi persetujuan pemenuhan komitmen ke lembaga OSS .
  7. Menerbitkan izin usaha.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN USAHA PERDAGANGAN

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan"