Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Kolam Renang Dan Pemandian Umum

  1. Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap, dibubuhi meterai tempel nominal Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), dan ditandatangani Pemohon
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Penanggung Jawab lingkungan/sanitasi
  3. Jika Perseorangan: a) NPWP Pemilik b) NIB dan Izin Usaha yang diterbitkan OSS
  4. Jika Berbadan Hukum: a) NPWP Perusahaan b) Akta Perusahaan (Pendirian/Cabang/ Perubahan) dan Pengesahan sebagai Badan Hukum/Badan Usaha
  5. Peta lokasi Kolam Renang
  6. Gambar denah bangunan Kolam Renang
  7. Hasil uji laboratorium terhadap sampel air Kolam renang
  8. Hasil uji kelaikan fisik sarana Kolam Renang
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan disertai Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
  10. Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan atau Tenaga Kerja (Bagi Permohonan Baru)/Bukti Lunas Bayar Bulan Terakhir BPJS Kesehatan atau Tenaga Kerja (Perpanjangan/Perubahan)
  11. Surat keterangan sehat dari dokter untuk semua karyawan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui portal https://sicantikui.layanan.go.id kemudian mengajukan Permohonan ke DPMPTSP
  2. Front Office menerima permohonan, memberi tanda terima dan memverifikasi permohonan beserta kelengkapan persyaratan, setelah dinyatakan lengkap dan benar diserahkan kepada petugas Back Office
  3. Petugas Back Office melakukan entri data pada sistim siCantik dan melanjutkan kepada Tim Teknis untuk dilakukan peninjauan lapangan
  4. Petugas Tim Teknis membuat jadwal dan melaksanakan tinjauan lapangan
  5. Tim Teknis Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Membuat Kajian hasil cek lapangan.
  6. Petugas Back Office menerima hasil kajian teknis, berkas permohonan Izin dari Tim Teknis dan menginventarisir hasil kajian Tim Cek Lapangan untuk menyusun draf persetujuan/penolakan sesuai dengan hasil Kajian Teknis.
  7. Kepala Bidang melakukan validasi (persetujuan/ penolakan) dan melanjutkan kepada Sekretaris
  8. Sekretaris melakukan validasi (persetujuan/ penolakan) melanjutkan kepada Kepala Dinas
  9. Kepala Dinas menetapkan persetujuan/penolakan izin
  10. Petugas Back Office memberi penomoran serta mencetak persetujuan/penolakan dan meneruskan ke Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  11. Kepala Dinas menandatangani persetujuan/ penolakan
  12. Petugas Front Office Menghubungi pemohon (via telp) untuk mengambil Surat Persetujuan penerbitan Izin/penolakan penerbitan Izin (Surat Pengembalian berkas).

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Kolam Renang Dan Pemandian Umum

Telp/WA : 08116695474 email : dpmptsp.solsel@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Kolam Renang Dan Pemandian Umum"