Pengambilan Produk Pengadilan

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil produk pengadilan, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

  1. Pastikan bahwa gugatan telah dikabulkan oleh majelis hakim (putus)
  2. Perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir)

15 Menit


Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan Biaya salinan putusan/penetapan @Rp500,- per lembar (lima ratus rupiah perlembar)

Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan


  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Tutuyan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id);
  2. Laporkan ke Ditjen Badan Peradilan Agama (081219211266);
  3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tutuyan;
  4. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online