- Untuk di Lapas, paling lama ± 1 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,
pengusulan disampaikan ke Direktur Jenderal dengan
tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah..
- Untuk di Kantor Wilayah, paling lama ± 2 hari kerja
setelah usulan diterima dari lapas, usulan pemberian remisi
sampaikan ke Direktur Jenderal
- Untuk Ditjenpas, paling lama ± 3 hari kerja setelah usulan
diterima dari lapas dan sudah disetujui, hingga otorisasi
Surat Keputusan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Perbaikan/Pencabutan Remisi kepada Narapidana
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik
yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store