Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 000.8.3.2/46/2024

  1. Form Pengaduan

  1. Menerima laporan pengaduan dari masyarakat lewat lisan, surat, telepon dan sosial media
  2. Mencatat aduan dari masyarakat dan memberi blanko pengaduan
  3. Koordinasi dengan Tim terkait khususnya mengenai pelayanan yang telah dikeluarkan
  4. Menindaklanjuti untuk kunjungan ke lapangan dengan Tim terkait.
  5. Membuat laporan aduan atau berita acara
  6. Mengecek hasil tindak lanjut pengaduan
  7. Melaporkan hasil tindak lanjut kepada pimpinan
  8. Menerima disposisi dan mengarsipkan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

·         Minimal 1 hari sejak pengaduan diterima

Maksimal 30 hari sejak pengaduan diterima

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pengaduan Masyarakat

Layanan Pengaduan Masyarakat :

·         Surat Tertulis

·         Informasi Lisan

·         SMS/Wa : 081328825511

·         Website : https://dinkes.pemalangkab.go.id/

·         lapor pengaduan kabupaten : https://halobupati.lapor.go.id/

·         instagram : @dinkes_pemalang

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"