Penyajian permintaan data dan informasi

  1. Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan

  1. 1.Menerima Surat Permintaan Data
  2. .Melaksanakan identifikasi data yang dibutuhkan
  3. Melaksanakan Pengumpuan Data
  4. Menyajikan dan mengirimkan data dan informasi

Sesuai dengan SOP paling lama 1 (satu) minggu

Tidak dipungut biaya

Data yang dibutuhkan

1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Ditjenpas 

2. Pimpinan menelaah dan memberikan arahan untuk merespon pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyajian permintaan data dan informasi"