Pertukaran data dan informasi

  1. Setiap instansi yang akan melaksanakan pertukaran data telah membuat kesepakatan/perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dituangkan dalam MoU

  1. . Melaksanakan Kegiatan Kerjasama Pertukaran Data
  2. Melaksanakan perundingan mekanisme pertukaran data
  3. Mengidentifikasi kebutuhan pertukaran data (Seperti: Perangkat, Jaringan, Data)
  4. Melaksanakan pembangunan sistem hasil identifikasi kebutuhan pertukaran data
  5. Melaksanakan pertukaran data
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pertukaran data

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data yang dipertukarkan

1. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh Ditjenpas 

2. Pimpinan menelaah dan memberikan arahan untuk merespon pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertukaran data dan informasi"