Peninjauan benda sitaan dan barang rampasan negara

  1. Surat Perizinan dari Penanggung jawab juridisBasan atau Baran meliputi NamaPemilik, Identitas Kepemilikan, jenisnya, kaitan antara peninjau dengan pemilik Basan atau Baran
  2. Surat Penyitaan Basan
  3. Surat penetapan/putusan pengadilan
  4. . Identitas pemilik dan atau peninjau
  5. Surat permohonan kepada kepala Rupbasan untuk meninjau fisik dengan melampirkan dokumen dan surat-surat yang sah
  6. Surat Kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jikadikuasakan)
  7. Spesifikasi (Rekamjejak) Basan atau Baran

  1. 1.Pemohon yang akan meninjau Basan atau Baran mengisi formulir permohonan peninjauan dan menyerahkan dokumen/surat-surat yang sah sesuai persyaratan kepada petugas administrasi Rupbasan
  2. 2. Petugas Administrasi Rupbasan meneliti dan mencocokan permohonan serta dokumen-dokumen persyaratan sesuai spesifikasi Basan atau Baran
  3. 3. Petugas administrasi melaporkan kepada Kepala Rupbasan atas adanya permohonan peninjauan Basan atau Baran
  4. 4. Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan menyetujui permohonan peninjauan fisik Basan atau Baran
  5. 5. Petugas administrasi mengantarkan pemohon kepada petugas penempatan
  6. 6. Petugas penempatan menunjukkan kepada pemohon atas Basan atau Baran yang ditinjau

1 (Satu) hari kerja sejak permohona n diterima sampai dengan peninjauan selesai dilakukan

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya Peninjauan Basan atau Baran oleh publik yang penempatannya berada di Rupbasan

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rupbasan yaitu:

  • a. Kotak pengaduan 
  • b. No HP :.......... c. SMS Pengaduan :........... 
  • d. Email: direktoratbasandanbaran@yaho o.com
  • e. Website :............ 

2. Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan 

3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peninjauan benda sitaan dan barang rampasan negara"