1 (Satu)
hari kerja
sejak
permohona
n diterima
sampai
dengan
peninjauan
selesai
dilakukan
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya Peninjauan Basan atau Baran oleh publik yang penempatannya berada di Rupbasan
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Rupbasan yaitu:
2. Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
3. Pejabat yang terkait dengan
pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi
kepada publik yang menyampaikan
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store