5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya penyuluhan bagi Narapidana/tahan an
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas;
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas;
3. Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan
melakukan perbaikan dan/atau
memberikan klarifikasi kepada publik
yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store