Penyuluhan

  1. 1. Adanya permohonan pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh para tahanan kepada pemberi bantuan hukum yang disampaikan melalui Kepala Lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara baik secara tertulis maupun secara lisan
  2. 2. Penyelenggaraan penyuluhan hukum harus memenuhi syarat: a. peserta penyuluhan hukum berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang; b. pelaksanaan penyuluhan hukum dilakukan dalam waktu paling singkat 2 (dua) jam; c. penyuluhan hukum dilaksanakan di tempat kelompok orang miskin berdomisili; dan d. materi yang disampaikan bertujuan untuk membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat
  3. 3. Dalam hal tertentu Pemberi Bantuan Hukum dapat melakukan kegiatan penyuluhan hukum tanpa permohonan dariPenerima Bantuan Hukum, jika telah berkoordinasi dan/atau mendapatkan rekomendasi tertulis yang menyatakan bahwapeserta penyuluhan hukum di lokasi pelaksanaan penyuluhan hukum merupakan kelompok orang miskin yang dikeluarkan oleh : a. lurah, kepala desa, atau nama lainnya sesuai dengan domisili Penerima Bantuan Hukum b. kepala rumah tahanan negara; atau c. kepala lembaga pemasyarakatan

  1. 1.Pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum (Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum) yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi kepada Penerima Bantuan Hukum (narapidana/tahanan)
  2. 2. Narapidana/tahanan mengajukan permohonan bantuan hukum non litigasi kepada pemberi bantuan hukum melalui Kepala Lembaga pemasyarakatan/ru mah tahanan negara secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal tahanan/Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakata/Bantua n Langsung Tunai/Kartu Beras Miskin/Dokumen Lain sebagai pengganti surat keterangan miskin;
  3. 3. Kepala Lembaga pemasyarakatan/ru mah tahanan negara meneruskan permohonan bantuan hukum non litigasi kepada pemberi bantuan hukum yang telah lulus Verivikasi dan Akreditasi Yang Ditetapkan Dengan Surat Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  4. 4. Pemberi Bantuan Hukum memeriksaa kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan bantuan hukum non litigasi;
  5. 5. Apabila permohonan bantuan hukum non litigasi telah memenuhi persyaratan, pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis kepada Kepala Lembaga pemasyarakatan/ru mah tahanan negara atas permohonan pemberian bantuan non litigasi oleh tahanan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap;
  6. 6. Apabila Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaannya, Pemberi Bantuan Hukum memberikan bantuan hukum non litigasi berupa penyuluhan hukum kepada narapidana/tahanan;
  7. 7. Kepala Lembaga pemasyarakatan/ru mah tahanan negara mengumpulkan 30 (tiga puluh) orang narapidana/tahanan di ruang penyuluhan hukum untuk diberikan penyuluhan hukum oleh pemberi bantuan hukum;
  8. 8. Pemberi Bantuan Hukum memberikan penyuluhan hukum kepada narapidana/tahanan selama 2 jam;
  9. 9. Penyuluhan hukum oleh Pemberian Bantuan Hukum dicatat dalam buku khusus kunjungan Bantuan Hukum.
  10. 10. Kepala Lembaga pemasyarakatan/ru mah tahanan negara melaporkan kegiatan penyuluhan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indoensia cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  11. 11. Apabila permohonan bantuan hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Kepala Lembaga pemasyarakatan/ru mah tahanan negara dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemohonan dinyatakan lengkap;
  12. 12. Kepala Lembaga pemasyarakatan/ru mah tahanan negara menyampaikan penolakan pemberian bantuan hukum non litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada narapidana/tahanan yang mengajukan permohonan bantuan hukum;
  13. 13. Kepala Lembaga pemasyarakatan/ru mah tahanan negara melaporkan penolakan pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya penyuluhan bagi Narapidana/tahan an

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas; 

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas; 

3. Kepala UPT Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penyuluhan "