5 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya penyuluhan bagi Tahanan
1. Publik
menyampaikan
pengaduan
melalui sarana
yang disediakan
UPT Rutan;
2. Pengaduan
dikelola oleh Unit
Layanan
Pengaduan
dengan
menyampaikan
rekomendasi
kepada Kepala
Rutan;
3. Kepala UPT Rutan
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka
merespon
pengaduan;
4. Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store