Jangka waktu yang
dibutuhkan sampai
dengan Unit Pelaksana
Teknis mendapat
pemberitahuan bahwa
permohonan
penyampaian surat
pemberitahuan
permohonan
penyampaian
perpanjangan
penahanan sudah
difasilitasi adalah 3 hari
kerja.
Tidak dipungut biaya
Tersampaikannya pemberitahuan mengenai keterlambatan penerimaan surat perpanjangan penahanan ke Mahakamah Agung
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara melalui Sub.Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:
1. Publik menyampaikan pengaduan
2. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara mendisposisi kepada Kasubdit terkait dalam rangka merespon pengaduan.
3. Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store