1. Asesmen Awal : 7 Hari
2. Asesmen Lanjutan :
setiap 1 (satu)
tahun atau saat ada
perubahan
data/informasi baru
yang valid
Tidak dipungut biaya
Dokumen hasil asesmen risiko dan kebutuhan
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan LPKA;
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala LPKA;
3. Kepala LPKA menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4. Pejabat yang terkait dengan
pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi
kepada publik yang
menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store