Pendampinga n proses peradilan, pendampinga n diversi, dan mediasi

  1. Anak yang membutuhkan fasilitasi diversi

  1. 1. Pendampingan Tahap Pra Ajudikasi a. Pendampingan untuk Anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan 1) PK menyampaikan dan menjelaskan hasil Litmas 2) PK terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan 3) PK menandatangani dan menerima Berita acara dan hasil kesepakatan dari penyidik 4) PK menerima salinan surat penetapan Pendampingan dalam pengambilan keputusan dari Ketua Pengadilan
  2. b. Pendampingan dalam upaya Diversi Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan 1) PK memberikan penguatan pada Anak dan orang tua dalam rangka persiapan pelaksanaan diversi 2) PK menyampaikan hasil rekomendasi Litmas 3) PK terlibat secara aktif dalam musyawarah dan duduk di samping Anak pada setiap musyawarah 4) PK bersama para pihak terkait menandatangani kesepakatan (jika tercapai kesepakatan) 5) PK menandatangani Berita acara diversi 6) PK menerima surat kesepakatan dan berita acara diversi 7) PK menerima salinan surat penetapan dari pengadilan (maksimal 9 hari kerja setelah kesepakatan)
  3. c. Pendampingan di Kepolisian Pada Saat Pemeriksaan Awal 1) PK meminta berkas Anak dan memastikan identitasnya 2) PK memastikan suasana pemeriksaan nyaman bagi Anak (pendamping terbatas) 3) PK memberikan penguatan mental dan menjelaskan hak dan kewajiban Anak
  4. d. Pendampingan Pemeriksaan Anak di Kejaksaan Pada Saat Pelimpahan Berkas Dari Kepolisian 1) PK memberikan penguatan mental pada Anak dan orang tua/wali dan kesiapan pemeriksaaan 2) PK menyaksikan serah terima berkas dan Anak kepada jaksa 3) PK menyampaikan dan menjelaskan kepada Jaksa tentang kondisi Anak 4) PK menandatangani berita acara pelimpahan (koordinasi dengan pihak kejaksaan) 5) PK, Polisi, dan Jaksa menandatangani berita acara Pendampingan
  5. e. Pendampingan Mediasi dalam Upaya Diversi 1) PK bertemu dengan Anak dan orangtua/wali untuk memberikan penguatan dalam rangka persiapan pelaksanaan Mediasi 2) PK bertemu dengan korban dan orangtua/wali korban, tokoh masyarakat, Anak dan orangtua/wali, pekerja sosial, dan atau Penyidik 3) PK terlibat secara aktif dan duduk di samping Anak pada setiap musyawarah 4) PK bersama para pihak terkait menandatangani kesepakatan
  6. f. Pendampingan Hasil Kesepakatan Diversi PK bersama Polisi/Jaksa/Hakim melaksanakan eksekusi sesuai dengan Penetapan Pengadilan
  7. g. Pendampingan Mediasi 1) PK memberikan penguatan kepada Anak dan orang tua/wali 2) PK bertemu dengan korban dan orangtua/wali korban, tokoh masyarakat, Anak dan orangtua/wali, pekerja sosial, dan atau Penyidik 3) PK terlibat secara aktif dan duduk di samping Anak pada setiap musyawarah 4) PK bersama para pihak terkait menandatangani kesepakatan guna bahan pertimbangan dalam persidangan
  8. 2. Pendampingan Tahap Adjudikasi a. PK membacakan hasil Litmas sesuai dengan tata cara persidangann b. PK terlibat secara aktif dalam pelaksanaan persidangan
  9. 3. Pendampingan Tahap Post Adjudikasi a. Pendampingan pelaksanaan putusan PK mendampingi Jaksa melakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Pengadilan b. Pendampingan Pemenuhan Hak Anak 1) PK berkoordinasi dengan orangtua/wali, aparat pimpinan lembaga dan Aparat Pemerintah dan pihak -pihak terkait untuk melaksanakan hasil rekomendasi sidang TPP 2) PK mendampingi dan mengawasi proses pemehuhan hak Anak

1. Pendampingan pada saat pengambilan keputusan Anak usia dibawah 12 tahun : 7 hari sejak rakor 3 pihak dalam rangka pengambilan keputusan dilaksanakan 

2. Pendampingan dalam upaya Diversi diKepolisian/Kej aksaan/Pengadil an : maksimal 30 hari 

3. Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian : 1 x 24 jam 

4. Pendampingan pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan dari kepolisian: 1 hari 

5. Pendampingan Hasil Kesepakatan Diversi : sesuai kesepakatan

 6. Pendampingan di persidangan : sejak dimulainya persidangan hingga hakim memberikan putusan 

7. Pendampingan pelaksanaan putusan : 1 hari 8. Pendampingan Pemenuhan Hak Anak : sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi proses diversi

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas; 

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan denganmenyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas 

3. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampinga n proses peradilan, pendampinga n diversi, dan mediasi"