1. Pendampingan pada saat pengambilan keputusan Anak usia dibawah 12 tahun : 7 hari sejak rakor 3 pihak dalam rangka pengambilan keputusan dilaksanakan
2. Pendampingan dalam upaya Diversi diKepolisian/Kej aksaan/Pengadil an : maksimal 30 hari
3. Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian : 1 x 24 jam
4. Pendampingan pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan dari kepolisian: 1 hari
5. Pendampingan Hasil Kesepakatan Diversi : sesuai kesepakatan
6. Pendampingan di persidangan : sejak dimulainya persidangan hingga hakim memberikan putusan
7. Pendampingan
pelaksanaan
putusan : 1 hari
8. Pendampingan
Pemenuhan Hak
Anak : sesuai
kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi proses diversi
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan denganmenyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
3. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4. Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada publik
yang menyampaikan
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store