Pembinaan dan pengentasan anak berbasis budi pekerti

  1. Setiap Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang ditempatkan di LPKA

  1. Proses pendidikan dan pengentasan Anak berbasis budi pekerti dilakukan dengan memperhatikan aspekaspek sebagai berikut: 1.Aspek kognitif, memiliki enam jenjang, yaitu : a. Pengetahuan/hafalan/ingatan (knowledge) b. Pemahaman (comprehension) c. Penerapan (application) d. Analisis (analysis) e. Sintesis (syntesis) f. Penilaian/penghargaan/evaluasi (evaluation)
  2. 2.Aspek afektif, memiliki lima jenjang, yaitu: a. Receiving atau attending (menerima atau memperhatikan) b. Responding (menanggapi) mengandung arti “adanya partisipasi aktif” c. Valuing (menilai atau menghargai) d. Organization (mengatur atau mengorganisasikan) e. Characterization by ecalue or calue complex (karakterisasi dengan suatu nilai atau komplek nilai)
  3. 3.Aspek psikomotor, berhubungan dengan aktivitas fisik, misalnya lari, melompat, melukis, menari, memukul, dan sebagainya.
  4. 4. 0 -1/3 masa hukuman dikategorikan sebagai Pembinaan Tahap Awal (ditempatkan di LPKA), 1/3 -1/2 masa hukuman adalah Pembinaan Tahap Lanjut (ditempatkan di LPKA) dan ½ - bebas merupakan Pembinaan Tahap Akhir, dimana ½ masa hukuman sudah bisa menjalani proses integrasi (dibawah bimbingan Bapas)
  5. 5.Pembinaan Tahap Awal: a. Litmas dan Asesmen b. Perencanaan program c. Sidang TPP d. Klasifikasi (Penempatan dan Intensivitas Pengawasan) e. Persiapan Pelaksanaan Program Pembinaan f. Pelaksanaan Program Pembinaan g. Pelaporan Hasil Program Pembinaan h. Evaluasi Program Pembinaan i. Pengawasan Program Pembinaan Anak
  6. 6.Pembinaan Tahap Lanjutan a. Tahapan pembinaan lanjutan dihitung dari 1/3 sampai dengan 1/2 masa pidana. b. Penghitungan ½ masa pidana diberikan selama anak masih berusia di bawah 18 tahun c. Dalam hal belum mencapai 1/3 masa pidana namun berdasarkan hasil pengawasan PK dan penelitian kemasyarakatan anak sudah menunjukkan perubahan perilaku maka anak didik dapat diberikan asimilasi. d. Pembinaan Tahap lanjutan dan Asimilasi dilakukan melalui kegiatan membaurkan anak dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan lain di Luar LPKA. e. Asimilasi terdiri dari asimilasi dalam dan asimilasi luar. Asimilasi dalam adalah program pembauran yang melibatkan masyarakat dari luar untuk melakukan kegiatan didalam LPKA. Asimilasi luar adalah membaurkan anak dengan melakukan kegiatan bersama masyarakat di Luar LPKA f. Jika asimilasi diberikan dalam bentuk pelatihan kerja, lamanya tidak boleh melebihi dari 3 jam per hari. g. Proses pelaksanaan tahap pembinaan lanjutan, dimulai dengan melakukan Litmas, dan melakukan evaluasi pelaksanaan progam pembinaan tahap awal, selanjutnya menyusun Perencanaan Program Lanjutan, menyusun Pelaksanaan Program Lanjutan (jenis program yang diberikan dan dapat diberikan assimilasi) dan terakhir menyusun Evaluasi untuk Program Lanjutan h. Mekanisme pelaksanaan litmas dan assesmen, perencanaan program lanjutan, pelaksanaan program lanjutan dan evaluasi program lanjutan mengacu kepada pedoman penyusunan litmas dan assesmen, perencanaan program, pelaksanaan program dan evaluasi program pada tahap pembinaan lanjutan dengan memperhatikan jenis dan bentuk serta tujuan program tahap akhir
  7. 7.Pembinaan Tahap Akhir a. Pembinaan Tahap akhir dihitung dari 1/2 sampai dengan bebas menjalani hukuman b. Pembinaan Tahap akhir dilakukan dengan menyerahkan anak kepada Bapas c. Apabila anak memenuhi persyaratan reintegrasi maka pembinaan lanjutan (pembimbingan) diserahkan ke Bapas, apabila anak tidak memenuhi persyaratan reintegrasi maka pembinaan akhir dilakukan di LPKA. d. Proses pelaksanaan tahap pembinaan akhir terdiri dari kegiatan Litmas, dengan melakukan reassesmen berdasarkan evaluasi tahap lanjutan, selanjutnya menyusun Perencanaan e. Program Tahap akhir, menyusun Pelaksanaan Program Tahap Akhir (jenis program yang diberikan dan dapat diberikan reintegrasi) dan terakhir menyusun Evaluasi untuk Program Lanjutan f. Mekanisme pelaksanaan litmas dan assesmen, perencanaan program tahap pembinaan akhir, pelaksanaan program tahap pembinaan akhir dan evaluasi program tahap pembinaan akhir mengacu kepada Rekomendasi litmas, perencanaan program, pelaksanaan program dan evaluasi program pada tahap pembinaan tahap akhir

2 (dua) jam/Anak/Kegiatan dilakukan dalam 1 tahun

Tidak dipungut biaya

1. Pembinaan Kepribadian Berbasis Budi Pekerti Pembinaan kerohaniaan - Pembinaan jasmani - Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara - Pembinaan kemampuan intelektual (Kecerdasan) Pembinaan kesadaran hukum 2. Pembinaa n Keterampilan Berbasis Budi Pekerti - Pembinaan Keterampila n yang didasarkan pada bakat seni - Pembinaan keterampila n yang mendukung usaha kemandirian

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT LPKA; 

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala LPKA 

3. Kepala UPT LPKA menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan dan pengentasan anak berbasis budi pekerti"