Pendidikan keterampilan bagi anak

  1. Setiap Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang ditempatkan di LPKA

  1. Sesuai hasil assement Pada Tahap Awal atau 0-1/3 masa hukuman anak mengikuti program Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Keterampilan berbasis budi pekerti
  2. Setelah dilakukan penilaian pada Tahap 1/3 sampai ½ masa hukuman anak mulai difokuskan untuk mengikuti Pendidikan Keterampilan tapi khusus bagi anak yang sudah putus sekolah, atau yang sudah tidak bersekolah lagi. Pendidikan keterampilan ini diselenggarakan melalui kerjasama LPKA dengan Lembaga Kursus atau Lembaga Pelatihan yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah selesai mengikuti program berdasarkan kebutuhan anak maka dilakukan Penilaian dan sertifikasi hasil Pendidikan Keterampilan
  3. Hasil Pendidikan Keterampilan anak yang dibuktikan dengan sertifkat ini digunakan BAPAS pada Tahap Akhir atau ½ - bebas dari masa Pembinaan untuk disalurkan sesuai orientasi dan kebutuhan anak. Mekanisme dan Prosedur Pemberian Pendidikan Keterampilan bagi Anak :
  4. . Perencanaan program a. Kepala LPKA wajib meminta litmas kepada PK Bapas melalui Kepala Bapas. b. Berdasarkan hasil asesmen dan litmas, Petugas LPKA dan PK bersama-sama membuat perencanaan program pendidikan keterampilan yang kemudian disampaikan kepada Kepala LPKA untuk dibahas dalam sidang TPP. c. Sidang TPP akan memutuskan berdasarkan rekomendasi Litmas mengenai program pendidikan keterampilan yang akan diberikan kepada Anak. d. Penyusunan rencana program harus memperhatikan prioritas kebutuhan Anak. Jika Anak berdasarkan hasil asesmen kebutuhan dan persetujuan direkomendasikan untuk mengikuti kegiatan pendidikan formal dan pendidikan keterampilan maka: 1) dapat diberikan kedua - duanya 2) dipilih salah satunya berdasarkan prioritas Anak. e. Anak wajib diupayakan dan dipastikan untuk mendapat program pendidikan dengan memperhatikan kesediaan dan kemampuan Anak untuk mengikuti program. Program pendidikan keterampilan sasaranya bagi Anak yang sudah lama putus sekolah. f. Perencanaan program di dalamnya harus meliputi tujuan yang akan dicapai, jenis program dan kegiatan, kebutuhan program yang sesuai dengan Anak dan waktu pelaksanaan program
  5. Sidang TPP Yang harus diperhatikan dalam sidang TPP, antara lain: a. Susunan keanggotaan TPP di LPKA terdiri dari: 1) Ketua adalah pejabat struktural di bidang pelayanan 2) Sekretaris adalah pejabat struktural satu tingkat di bawah pejabat bidang pelayanan atau salah satu jabatan fungsional umum di bidang pelayanan 3) Anggota adalah : a) Pejabat struktural bidang lainnya di LPKA b) Pembimbing kemasyarakatan c) Jabatan fungsional lainnya di bidang pelayanan yang ditunjuk oleh Kepala LPKA b. Berkas Anak untuk sidang TPP meliputi : 1) hasil perencanaan program Anak 2) litmas Anak c. Sidang TPP terdiri dari: 1) Sidang Rutin yaitu sidang TPP yang dilaksanakan sekurang - kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan untuk membahas perkembangan Anak Sidang Khusus yaitu sidang TPP yang dilaksanakan dan berlangsung setiap waktu sesuai kebutuhan Anak dan membahas persoalan - persoalan yang menyangkut pelaksanan program pendidikan keterampilan, penilaian dan sertifikasi hasil pendidikan keterampilan. d. Pengambilan keputusan dalam sidang TPP didasarkan atas musyawarah dan mufakat. Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemilihan suara terbanyak dengan ketentuan bahwa keputusan diambil lebih dari setengah ditambah 1 (satu)
  6. Persiapan pelaksanaan program pembinaan
  7. Pelaksanaan program a. Kasi Binadik menerima Surat Keputusan hasil sidang TPP b. Kasi Binadik memerintahkan Kasubsi Bimkemas/ JFU Pembinaan untuk membuat jadwal Kegiatan Pembinaan yang akan dilakukan. c. Kasubsi Bimkemas/JFU Pembinaan menghubungi dan menyerahkan jadwal kegiatan pembinaan kepada penanggung jawab kegiatan atau lembaga penyelenggara kegiatan pembinaan terkait . d. Penanggung jawab kegiatan pembinaan mempersiapkan tempat dan sarana pembinaan.
  8. e. Penanggung jawab kegiatan membuat daftar hadir peserta kegiatan pembinaan. f. Penanggung jawab kegiatan melakukan koordinasi dengan Komandan Jaga untuk memanggil Anak untuk mengikuti kegiatan pembinaan. g. Penanggung jawab menjemput/mengantar/ mendampingi instruktur pembinaan atau petugas yang akan melakukan pembinaan. h. Anak bersama petugas melakukan kegiatan Pendidikan i. Penanggung jawab kegiatan mengawasi dan mendokumentasikan proses jalannya kegiatan Pendidikan. j. Penanggung jawab kegiatan menyerahkan Anak yang telah mengikuti kegiatan pembinaan kepada Komandan Jaga. k. Penanggung jawab kegiatan mengantar/ mendampingi instruktur sampai dengan pintu portir (jika instruktur dari luar LPAS/LPKA). l. Penanggung jawab kegiatan pembinaan mencatat pelaksanaan kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan ke dalam buku kegiatan yang berisi pokok materi yang diberikan, respon Anak terhadap materi yang disampaikan, dan proses kegiatan berlangsung). m. Penanggung jawab kegiatan pembinaan menyerahkan buku kegiatan kepada pejabat pembinaan
  9. Evaluasi

  • 0-1/3 masa hukuman dikategorikan sebagai Pembinaan Tahap Awal 
  • 1/3-1/2 masa hukuman adalah Pembinaan Tahap Lanjut dan 
  • ½ masa hukuman sampai dengan bebas merupakan Pembinaan Tahap Akhir, dimana ½ masa hukuman sudah bisa menjalani proses integrasi 
  • 4. 2 jam/kegiatan pemberian pendidikan keterampilan

Tidak dipungut biaya

1. Anak memiliki keterampilan 2. Serti fikasi hasil pendidikan

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas; 

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas 

3. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan keterampilan bagi anak"