1. Pemeriksaan terhadap klien yang diusulkan pencabutan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
2. Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari atas usulan pencabutan keputusan sejak usulan diterima.
3. Kepala Bapas
melakukan
perbaikan usul pencabutan
keputusan paling
lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal
pengembalian usul
pencabutan
keputusan diterima
Tidak dipungut biaya
Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar hukum
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
3. Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4. Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store