Surat Izin Praktik Perawat

No. SK: 188.45/635/KPTS/408.12/2022

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. KTP Pemohon;
  3. STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik mandiri/ SK Penempatan tugas (jika bekerja di faskes pemerintah/ swasta);
  5. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm.

  1. Melakukan pendaftaran secara online di sistem SICANTIK CLOUD
  2. Permohonan diterima dan diperiksa secara online
  3. Permohonan yang lengkap dan benar diperiksa dan diverifikasi Dinas Teknis
  4. Verifikasi dan penetapan draft izin oleh Penata Perizinan Ahli Madya sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas PM dan PTSP Kab. Pacitan
  5. Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Dinas PM dan PTSP Kab. Pacitan
  6. Surat Izin yang telah di TTE Kepala Dinas PM dan PTSP Kab. Pacitan diserahkan dan dapat dicetak oleh Bidang PNP atau pemohon langsung di Sistem SICANTIK CLOUD

1. 1 (satu) hari pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan
2. 1 (satu) hari dinas teknis menerbitkan rekomendasi
3. 1 (satu) hari pemrosesan permohonan, penandatanganan dan penyerahan sertifikat izin kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

Mekanisme penanganan pengaduan :
1.Penerimaan Pengaduan
2. Pemeriksaan
3. Tindak Lanjut
4. Rekomendasi Perbaikan Layanan

Sarana pelayanan pengaduan :
1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PM dan PTSP Kab. Pacitan
2. Aduan Online melalui SP4N - LAPOR dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
3. Aduan melalui WA Center : 0852-3361-8131
4. Aduan melalui telp (0357 884368)
5. Aduan melalui email : dpmptsppacitan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online