Permohonan Pengesahan Site Plan

  1. 1 Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS 2 Salinan Izin Lokasi dari OSS 3 Surat permohonan Pengesahan Site Plan Perumahan ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- 4 Company Profile Perusahaan Pengembang Perumahan 5 Proposal Rencana Pembangunan Perumahan (yang memuat type rumah yang dibangun, luas kavling dan harga jual rumah) 6 Brosur Penjualan Rumah 7 Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan Warga Sekitarnya 8 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur 9 Foto Copy Bukti Kepemilikan Atas Tanah (Sertifikat/PPAT) 10 Surat Pengantar Dari RT. Setempat 11 Surat Rekomendasi Asli Dari Desa / Kelurahan 12 Surat Rekomendasi Asli Dari Kecamatan 13 Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen sesuai dengan aslinya , ditandatangani oleh Pemohon diatas Materai Rp. 10.000,- 14 Surat Kuasa, apabila dikuasakan ditandatangani oleh Pemohon diatas Materai Rp. 6000,- dilampirkan KTP yang diberi kuasa dan no HP 15 Sket Situasi Letak Tanah 16 Gambar Denah Bangunan 17 Gambar Teknis/Spesifikasi bangunan rumah 18 Gambar Site Plan Perumahan yang kan disyahkan 19 Salinan Izin Lingkungan (UKL-UPL /AMDAL untuk Perumahan Non MBR , SPPL untuk Perumahan MBR) 20 Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dengan RTRW Kabupaten Kutai Timur (Keterangan Ruang Kabupaten/ KRK) 21 Semua Dokumen Diserahkan Sebanyak 2 Rangkap (1 rangkap Ditujukan Untuk DPMPTSP dan 1 Rangkap Untuk Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat)

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office, kemudian diverifikasi 2. Front office menyerahkan berkas ke back office untuk diregister dan dibuatkan surat pengantar ke OPD teknis 3. Back office menyerahkan berkas ke OPD teknis 4. OPD teknis melakukan verifikasi lapangan kemudian mengeluarkan Rekomendasi Teknis atau Pertimbangan Teknis 5. OPD teknis menyerahkan Rekomendasi Teknis/Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP melalui Front Office, kemudian Front Office menyerahkan ke Back Office untuk pencetakan dokumen perizinan 6. Back Office mencetak dan memproses dokumen perizinan sampai penandatangan dokumen perizinan 7. Back Office menyerahkan dokumen perizinan kepada Front Office 8. Front Office menyerahkan dokumen perizinan kepada pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengesahan Site Plan

Ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengesahan Site Plan"