Pencatatan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap;
  3. Membawa Kutipan Perceraian yang dibatalkan;
  4. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan

  1. Masyarakat menyerahkan berkas kependudukan yang telah lengkap kepada petugas front office;
  2. Petugas front office memeriksa berkas masyarakat jika lengkap diserahkan ke operator jika tidak lengkap masyarakat disuruh melengkapi;
  3. Operator memproses berkas dan diajuakan ke kasi/kabid;
  4. Kasi/kabid memverifikasi berkas masyarakat kembali jika sesuai persyaratan di naikkan ke sekretaris;
  5. Sekretaris memverifikasi berkas untuk diserahkan ke kadis;
  6. Kadis memvalidasi dokumen kependudukan dan menyerahkan ke petugas pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Petugas melakukan pengarsipan berkas menyerahkan dokumen kependudukan kepada petugas front office;
  8. Petugas menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

dua jam pelayanan 

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan :

1. Secara langsung melalui petugas pengaduan

2. Secara tertulis ke kotak saran pengaduan

3. Melalui telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Subulussalam

Nomor : 0853-7304-6639 dan

E-mail: disdukcapilsbs01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdukcapil.subulussalamkota.go.id