Layanan Temu Batik Arsip Inaktif dan Statis

  1. Surat Permohonan yang berisi nama peminjam arsip, Jenis Kelamin, Nama Perangkat Daerah/BUMD/UPT
  2. Daftar Arsip yang dipinjam
  3. Foto Copi KTP
  4. Mengisi formulir peminjaman arsip

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan
  2. Pemohon mengisi formulir dan buku peminjaman arsip
  3. Petugas memverifikasi surat pennohonan
  4. Petugas melakukan pencarian arsip
  5. Petugas melakukan penggandaan arsip (jika arsip manual)dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Petugas menyerahkan arsip yang dipinjam

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Layanan Temu Batik Arsip Inaktif dan Statis

Arsiparis, Bidang Kearsipan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Temu Batik Arsip Inaktif dan Statis "