Pembinaan Kearsipan

  1. Surat Permohonan Pembinaan Arsip

  1. Pemohon/OPD mengirimkan Surat Permohonan
  2. Rapat Koordinasi
  3. Membuat Surat Tugas Pembinaan
  4. Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan.

kegiatan Pembinaan berlangsung minimla 3 jam

Tidak dipungut biaya

Arsip instansi yang tertata sesuai dengan Standar Kearsipan.

  1. Petugas Pengaduan : Customer Service

  2. Telepon          : 0271-495632

  3.  Whatsapp      : 0851-7699-9930

  4.  Faximili          : 0271-495632

  5. SMS Gateway : 0811 2634 333

  6. Website          : disarpus.karanganyarkab.go.id

  7.  e-Mail            : disarpus@karanganyarkab.go.id

  8. SAPAMAS   : 0811 2634 333

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kearsipan"