Pelaporan Kutipan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri (Umum dan terlambat)

  1. a. Fotokopi kutipan akta (dilegalisir)
  2. b. Fotokopi paspor Anak/Suami Istri
  3. c. Fotokopi KK
  4. d. Fotokopi KTP Orang Tua
  5. e. Surat keterangan dari Konsulat Jenderal RI (dilegalisir)
  6. f. Pas Foto Gandeng berwarna (pelaporan kutipan akta perkawinan)

  1. a. Fotokopi kutipan akta (dilegalisir) b. Fotokopi paspor Anak/Suami Istri c. Fotokopi KK d. Fotokopi KTP Orang Tua e. Surat keterangan dari Konsulat Jenderal RI (dilegalisir) f. Pas Foto Gandeng berwarna (pelaporan kutipan akta perkawinan)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

PENGADUAN


  • Datang langsung kekantor kami di bagian Pengaduan, Saran dan Masukan.
  • Webside : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Kutipan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri (Umum dan terlambat)"