Pendaftaran Anggota Perpustakaan

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Melampirkan Fotokopi/menunjukkan asli identitas yang berlaku (KTP/KIA/KK)
  3. Warga Kabupaten Karanganyar

  1. Pemustaka mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Petugas memverifikasi Formulir pendaftaran dan persyaratannya
  3. Petugas memasukkan data anggota ke aplikasi Inlislite
  4. Petugas memfoto calon anggota baru
  5. Petugas mencetak kartu anggota
  6. Pemustaka menerima kartu anggota perpustakaan

mengisi formulir pendaftaran, petugas memverifikasi data pendaftar, input data calon anggota ke sisyem, pencetakan kartu anggota

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

1.   Petugas Pengaduan : Customer Service

2.   Telepon          : 0271-495632

3.   Whatsaap       : 0851-7699-9930

4.   Faximili          : 0271-495305

5.   SMS Gateway :0811 2634 333

6.   Website          :disarpus.karanganyarkab.go.id

7.   e-Mail            :disarpus@karanganyarkab.go.id

8.   SAPAMAS       : 0811 2634 333

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anggota Perpustakaan "