Permintaan Salinan Putusan/Penetapan

  1. KTP

  1. 1. Pihak membawa tanda pengenal berupa KTP 2. Meminta salinan kepada Petugas PTSP bagian Produk Pengadilan

1. Mengindetifikasi data produk pengadilan

2. Menyerahkan kepada Pihak

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan

Pengadilan Agama Selat Panjang
Jl. Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau
Telp: 0763 32220
Fax: 0763 434000
Email: pa-selatpanjang.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

00000

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Salinan Putusan/Penetapan"