permintaan data penduduk

  1. 1. surat permohonan izin kepada bupati dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna data pribadipenduduk; 2. surat permohonan kepada kepala dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna data agregatpenduduk; 3. kartu identitas

  1. 1. pengguna datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan membawa surat permohonan dan mengisi buku permintaandata; 2. petugas melakukan konfirmasi kepada pengguna tentang maksud dan tujuan permintaandata; 3. petugas melakukan proses pengolahan data sesuai permintaanpengguna; 4. pengguna menerima data yang dibutuhkan dalam waktu 3 (tiga)hari

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Penduduk

1.      kotak saran dan pengaduan (drop box);

2.      email : disdukcapil1409@gmail.com

3.      telepon : (0760) 561629;

4.      sms pengaduan :

5.      formulir indeks kepuasan masyarakat (ikm);

6.      pengaduan online : e-lapor

mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejakditerimanya melalui tahapan sebagai berikut:

1.   cekditempat

2.   koordinasiinternal

3.   koordinasieksternal

tindaklanjut dan solusipermasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store