legalisasi dokumen kependudukan

  1. a. menunjukan asli dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi; b. fotocopy dokumen kependudukan yang akandilegalisasi.

  1. 1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar; 2. petugas pelayanan memproses legalisasi dokumen kependudukan; 3. pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi dan menandatangani tanda penerimaan produk



Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan

1.      kotak saran dan pengaduan (drop box);

2.      email : disdukcapil1409@gmail.com

3.      telepon : (0760) 561629;

4.      sms pengaduan :

5.      formulir indeks kepuasan masyarakat (ikm);

6.      pengaduan online : e-lapor

mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1.  cek ditempat;

2.  koordinasi internal;

3.  koordinasi eksternal;

tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store