pencatatan perubahan statuskewarganegaraan

  1. a. fotocopy keputusan presiden/keputusan menteri hukum dan ham tentang perubahan statuskewarganegaraan; b. fotocopy kutipan aktakelahiran; c. fotocopy kutipan akta perkawinan bagi yang sudah kawin/menikah; d. fotocopykk; e. fotocopyktp-el; f. fotocopy kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal terbatas; g. fotocopypaspor.

  1. 1. pemohon mengisi formulir pee-laporan perubahan status kewarganegaraan kemudian menyerahkan formulir tersebut dengan melampirkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar kepada petugaspelayanan; 2. petugas pelayanan memproses pencatatan perubahan status kewarganegaraan dalam buku pendaftaran dan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatansipil; 3. pemohon menerima kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir tentang perubahan status kewarganegaraan serta menandatangani bukti penerimaan produk.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila yang bersangkutan pernah mencatatkan peristiwa penting di Instansi Pelaksana

1.      kotak saran dan pengaduan (drop box);

2.      email : disdukcapil1409@gmail.com

3.      telepon : (0760) 561629;

4.      sms pengaduan :

5.      formulir indeks kepuasan masyarakat (ikm);

6.      pengaduan online : e-lapor

mekanisme penanganan  pengaduan, saran dan masukanakan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut:

1.  cek ditempat;

2.  koordinasiinternal;

3.  koordinasieksternal;

tindak lanjut dan solusipermasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store