pembetulan akta pencatatan sipil

  1. a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta catatansipil b. surat pernyataan yang bersangkutan tentang perubahan kesalahanredaksional c. foto copy ktp-elpemohon d. foto copykk e. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai6000

  1. a. pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta catatan sipil dengan melampirkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatansipil b. pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksinal dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama pemohon. c. pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register yang dicabut akta pencatatansipilnya

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut.

1.      kotak saran dan pengaduan (drop box);

2.      email : disdukcapil1409@gmail.com

3.      telepon : (0760) 561629;

4.      sms pengaduan :

5.      formulir indeks kepuasan masyarakat (ikm);

6.      pengaduan online : e-lapor

4 .tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store