Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan WBP

  1. . Surat rekomendasi tindak lanjut terapi methadone dari Tim Methadone di Lapas
  2. Inform Consent kesediaan untuk menjalani terapi Methadone
  3. Surat penetapan dari Kepala Lapas Peserta rehabilitasi narkotika telah menjalani skrining dan asesmen dengan hasil yang sesuai dengan ketetapan yang berlaku
  4. . Rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP ditujukan untuk : a. Pecandu narkotika; b. Penyalahguna narkotika; dan c. Korban penyalahgunaan narkotika
  5. . Untuk dapat memberikan layanan rehabilitasi medis, klinik tersebut harus : a. Memiliki ijin operasional; b. Memiliki dokter dan perawatyang telah mendapat pelatihan di bidang gangguan NAPZA. Jika tidak tersedia dokter dan perawat terlatih,maka dapat bekerja sama dengan : 1) Lapas atau Rutan terdekat yang memiliki dokter dan perawat terlatih. 2) Puskesmas, Rumah Sakit Jiwa atau Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Swasta setempat

  1. Kepala Lapas membentuk Tim Methadone
  2. Tim Methadone di Lapas melaksanakan penilaian tentang kebutuhan terapi Methadone bagi WBP pengguna Napza
  3. . Tim Methadone di Lapas membuat Surat rekomendasi tindak lanjut terapi methadone kepada Kepala Lapas
  4. Kepala Lapas membuat surat penetapan bagi WBP yang mendapatkan terapi Methadone
  5. Tim Methadone melaksanakan pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi Methadone
  6. Tim Methadone mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul
  7. Tim Penilai melakukan pencatatan dan pelaporan
  8. Kepala Lapas/Rutan memberikan laporan pemberian Methadone per bulan kepada Ditjen Pemasyarakatan melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
  9. Informasi Awal, diberikan pada proses mapenaling (masa pengenalan lingkungan) dan satu paket dengan informasi kesehatan dasar lainnya. Informasi yang diberikan mencakup: a. Pengenalan dampak buruk narkotika b. Pengenalan layanan kesehatan dan rehabilitasi narkotika yang tersedia c. Penyakit penyerta akibat penyalahgunaan narkotika
  10. Skrining. Dari kegiatan skrining, didapatkan informasi mengenai tingkat risiko penyalahgunaan narkotika. Tingkat risiko tersebut terdiri dari tingkat risiko ringan, sedang dan berat. Skrining menggunakan instrumen yang tervalidasi sesuai ketetapan yang berlaku. a. Tahanan dan WBP dengan hasil skrining menunjukkan tingkat risiko ringan, diberikan motivasi untuk mempertahankan perilaku bebas narkoba dan mengingatkan kembali tentang risiko penyalahgunaan narkotika edukasi tentang bahaya dan risiko penyalahgunaan narkotika.
  11. b. Tahanan dan WBP dengan hasil skrining menunjukkan tingkat risiko sedang, diberikan konseling adiksidan intervensi singkat. Selain konseling adiksidan intervensi singkat dapat juga dilakukan asesmen rehabilitasi.
  12. c. Tahanan dan WBP dengan hasil skrining menunjukan tingkat risiko berat, dilakukan asesmen rehabilitasi
  13. .Asesmen Rehabilitasi Narkotika. Asesmen rehabilitasi dilakukan minimal sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat awal dan akhir rehabilitasi.
  14. Pemberian Layanan Rehabilitasi, yang terdiri dari layanan : a. Rehabilitasi Medis; b. Rehabilitasi Sosial; dan c. Pascarehabilitasi.

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penatalaksanaan

1. Biaya pengambilan Methadone ke Rumah Sakit Pengampu oleh Tim Methadonepen yelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika 

2. Biaya rujukan pasien bila timbul Efek sampingterjadi kondisi medis yang tidak dapat diatasi di dalam Lapas/ Rutan

Pengobatan Methadone Bagi WBP Pengguna Napza Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP dan Anak

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas/Rutan/Bapas/Dit. Watkeshab 

2. Kepala Lapas/Rutan/Bapas/Dir. Watkeshab memberikan telaah dan arahan dalam merespon pengaduan 

3. Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan WBP"