2 (dua) hari kerja
apabila seluruh
persyaratan telah
dilengkapi
Surat rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan diluar Lapas/Rutan
Pengaduan yang masuk langsung disampaikan ke Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi melalui Sub Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut :
1. Publik menyampaikan pengaduan;
2. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi mendisposisikan ke Kasubdit Pengawasan Kesehatan Kasubdit Perawatan Kesehatan Lanjutan agar membuat telaahan terkait materi pengaduan
3. Kasi Pelayanan KesehatanPerawatan Rujukan membuat telaahan terkait materi pengaduan;
4. Direktur Perawatan Kesehatan
dan Rehabilitasi akan
menyampaikan jawaban kepada
yang menyampaikan pengaduan
tersebut dan melaporkan
kepada Direktur Jenderal
Pemasyarakatan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store