pencatatan dan penerbitan surat keterangan pembatalan perceraian

  1. persyaratan pencatatan pembatalan perceraian : a. menyerahkan salinan putusan pengadilan negerisetempat; b. menyerahkan kutipan aktaperceraian; c. foto copy ktp-el yangbersangkutan; d. foto copy kk yangbersangkutan; e. bagi warga negara asing membawa dokumen imigrasi(paspor) f. menyerahkan foto copy sktt bagi orang asing tinggalterbatas; g. menyerahkan foto copy ktp dan kk.

  1. a. pemohon menyerahkan berkaspermohonan b. petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk diperbaiki. c. petugas operator membuat draf surat keterangan pembatalanperceraian. d. koreksi draf surat keterangan pembatalan perceraian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah diperbaiki. e. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk f. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada surat keterangan pembatalanperceraian. g. petugas menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian kepada pemohon;

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

1.      kotak saran dan pengaduan (drop box);

2.      email : disdukcapil1409@gmail.com

3.      telepon : (0760) 561629;

4.      sms pengaduan :

5.      formulir indeks kepuasan masyarakat (ikm);

6.      pengaduan online : e-lapor




mekanisme penanganan  pengaduan,  saran  dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagaiberikut:

1.  cek ditempat;

2.  koordinasiinternal;

3.  koordinasieksternal;

tindak lanjut dan solusipermasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store