pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian

  1. (1) persyaratan pencatatan perceraian bagi wni sebagai berikut: a. mengisi formulirpermohonan. b. foto copy salinan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukkanaslinya. c. kutipan akta perkawinanasli d. fotocopy ktp-elpemohon. e. asli dan foto copy kartukeluarga. f. pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasabermaterai 6.000
  2. persyaratan pencatatan perceraian bagi warga negara asing sebagai berikut : a. fotocopy pasport yang telah dilegalisir oleh imigrasi. b. fotocopy visa yang telah dilegalisir oleh imigrasi. c. sktt yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatansipil.

  1. a. pemohon menyampaikan berkas permohonan ke petugasloket; b. petugas menerima berkas dan melakukan verivikasi dan validasi data, kalau lengkap di lanjutkan kalau kurang lengkap di kembalikan untuk diperbaiki. d. petugas operator membuat draf kutipan akta perceraian dan merekam dalam data base kependudukan / menginputdata. e. koreksi draf kutipan akta perceraian oleh pemohon, kalau benar di paraf kalau salah di perbaiki. f. penandatanganan bukuregister g. petugas mencatat ke dalam agenda berkas masuk h. pejabat pelaksana dari kasi, kabid membubuhkan paraf pada kutipan akta perceraian dan bukuregister. i. kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab. buleleng menerbitkan dan menandatanggi akta perceraian, setelah paraf seperti yang dimaksud pada hurufh. j. petugas menyerahkan kutipan akta perceraian kepadapemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

1.      kotak saran dan pengaduan (drop box);

2.      email : disdukcapil1409@gmail.com

3.      telepon : (0760) 561629;

4.      sms pengaduan :

5.      formulir indeks kepuasan masyarakat (ikm);

6.      pengaduan online : e-lapor

mekanisme penanganan  pengaduan,  saran  dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagaiberikut:

1.  cekditempat;

2.  koordinasiinternal;

3.  koordinasieksternal;

tindaklanjut dan solusipermasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store