pencatatan dan penerbitan surat keterangan pembatalan perkawinan

  1. persyaratan pencatatanpembatalan perkawinan : a. keputusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum yangtetap; b. kutipan akta perkawinan suami danisteri; c. foto copykk; d. foto copy ktp-el suami danisteri; e. foto copy kutipan akta kelahiran yang bersangkutan; f. bagi wni keturunan yang sudah ganti nama membawa suratbuktiganti nama; g. bagi orang asing membawa dokumen imigrasi dan stld;

  1. a. petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkapdikembalikan b. petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft surat keterangan pembatalanperkawinan. c koreksi draf surat keterangan pembatalan perkawinan oleh kepala seksi dan kabid, kalau benar diparaf kalau salah diperbaiki oleh operator. d. operator mencetak surat keterangan pembatalanperkawinan. e. kepala dinas menandatangani surat keterangan pembatalanperkawinan. f. petugas loket menyerahkan surat keterangan pembatalan perkawinan.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

1.      kotak saran dan pengaduan (drop box);

2.      email : disdukcapil1409@gmail.com

3.      telepon : (0760) 561629;

4.      sms pengaduan :

5.      formulir indeks kepuasan masyarakat (ikm);

6.      pengaduan online : e-lapor

mekanisme          penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagaiberikut:

1.   cek ditempat;

2.   koordinasiinternal;

3.   koordinasieksternal;

tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store