surat keterangan pindah wni

  1. (1) perpindahan wni dalam satu desa/kelurahan, antardesa/kelurahandalamsatukecamatan: a. foto copy kk; b. foto copy ktp-el;
  2. (2) perpindahan wni antar kecamatan dalam satu kabupaten: a. surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/lurah/desa b. foto copy kk; c. foto copy ktp-el; d. pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  3. (3) perpindahan wni antar kabupaten / kota dalam satu provinsi dan/atau luar provinsi: a. surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/lurah; b. surat pengantar pindah dari kecamatan c. foto copy kk ; d. foto copy ktp-el; e. pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan)lembar.

  1. (1) perpindahan wni dalam satu desa/kelurahan, antar desa/kelurahan dalam satukecamatan : a. pemohon membawa persyaratan lengkap ke kantor desa/kelurahan; b. petugas registrasi desa/kelurahan melakukan verifikasi perpindahan penduduk dalam satu desa; c. perbekel / lurah menerbitkan dan menandatangani surat keteranganpindah; d. surat keterangan pindah digunakan sebagai dasar penerbitan kk dengan alamat yang baru; e. kk dengan alamat yang baru digunakan sebagai dasar penerbitan ktp-el;
  2. (2) perpindahan wni antar kecamatan dalam satu kabupaten: a. pemohon membawa persyaratan lengkap dari desa/kelurahan ke kantorcamat b. petugas registrasi kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data perpindahan penduduk; c. camat menerbitkan dan menandatangani surat keteranganpindah; d. surat keterangan pindah yang telah ditandatangani olehcamat. e. pemohon mee-laporkan kepindahan ke desa/kelurahan daerah tujuan pindah; f. kepala desa di tempat tujuan menerbitkan dan menandatangani formulir permohonan kk, formulir permohonan kk sebagai dasar menerbitkan kk dengan alamat yangbaru; g. kk dengan alamat baru sebagai dasar untuk menerbitkan ktp-el;
  3. (3). tata cara penerbitan surat keterangan pindah wni antar kabupaten dalam satu provinsi atau luar provinsi: a. pemohon membawa surat keterangan pindah yang telah ditandatangani oleh perbekel/lurah/desa dan pengantar dari kecamatan b. petugas operator menerima dan memverifikasi berkas yang diajukan oleh pemohon sesuai denganpersyaratan; c. petugas operator melakukan input perpindahan dalam database kependudukan dan lanjut menerbitkan surat keterangan pindah wni antar kabupaten dalam satu provinsi atau luarprovinsi; d. kepala seksi dan kepala bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada surat keterangan pindah wni antar kabupaten dalam satu provinsi atau luarprovinsi; e. kepala instansi pelaksana menandaatangani surat keterangan pindah wni antar kabupaten dalam satu propinsi atau luar propensi; f. surat keterangan pindahtersebut diserahkan kepada pemohon untuk die-laporkan ke daerahtujuan; g. surat keterangan pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman ke dalam database kependudukan dan penerbitan kk dan ktp di tempat alamat baru.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

1.      kotak saran dan pengaduan (drop box);

2.      email : disdukcapil1409@gmail.com

3.      telepon : (0760) 561629;

4.      sms pengaduan :

5.      formulir indeks kepuasan masyarakat (ikm);

6.      pengaduan online : e-lapor



mekanisme penanganan  pengaduan,  saran  dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagaiberikut:

1.  cek ditempat;

2.  koordinasi internal;

3.  koordinasi eksternal;

tindaklanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store