Kunjungan Keluarga bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak

  1. 1.Tahanan a. Pengunjung menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan b. Surat izin mengunjungi Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan c. Identitas pengunjung dan pengikut d. Dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan e. Kunjungan dibatasi maksimal 5 (lima)
  2. 2.Narapidana dan anak a. Pengunjung menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan b. Identitas pengunjung dan pengikut c. Dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan d. Kunjungan dibatasi maksimal 5 (lima) orang
  3. 3.Khusus Narapidana Pidana Narkotika dan Terorisme a. Kunjungan hanya diberikan kepada Keluarga Inti (sesuai Surat Edaran)

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran maupun secara online;
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. antrian 4. Petugas mendata pada SDP Kunjungan data pengunjung dan siapa yang dikunjungi
  5. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas
  6. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di ruang kunjungan.
  7. Petugas memastikan Tahanan, narapidana dan anak menggunakan pakaian/ rompi khusus kunjungan

  • Lapas Medium dan Lapas Minimum : Paling lama 30 menit sejak pengunjung bertemu WBP 
  • Lapas Maksimum dan Lapas Super Maksimum Security: Paling lama kunjungan diberikan sesuai Pedoman Kerja High Risk 
  • Catatan : Pelaksanaan Kunjungan Khusus diatur terpisah

Tidak dipungut biaya

- Terselenggaranya kunjungan kepada Tahanan, Narapidana dan Anak

  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan; 
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan; 
  3. Kepala UPT Pemasyarakatan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan; 
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Keluarga bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak"