0 Menit
Tidak dipungut biaya
SK Penetapan Pengangkatan/ Pemberhentian Pemuka/Tamping
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan;
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
3. Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4. Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store