Pengangkatan Pemuka dan Tamping

  1. masa pidana paling sedikit 3 (tiga)tahun
  2. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana;
  3. tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F
  4. sehat jasmani dan rohani
  5. pernah diangkat sebagai Tamping paling sedikit 6 (enam) bulan
  6. mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus
  7. mempunyai bakat memimpin;
  8. mempunyai jiwa sosial.
  9. Bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya untuk diangkat menjadi Pemuka, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana pada narapidana tindak pidana umum, harus juga memenuhi persyaratan : a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya
  10. b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi;
  11. c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar : 1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis 2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis,
  12. d. Kesediaan bekerja sama harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum
  13. e. Narapidana tindak pidana narkotika yang diizinkan menjadi pemuka, yakni dipidana paling singkat 5 (lima) tahun
  14. Persyaratan menjadi tamping bagi narapidana tindak pidana umum : a. telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan; b. telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana; c. tidak pernah melanggar tata tertib; d. sehat jasmani dan rohani;dan e. mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus.
  15. Bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya untuk diangkat menjadi tamping, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana pada narapidana tindak pidana umum, harus juga memenuhi persyaratan : a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya
  16. b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi;
  17. c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar : 1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis 2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis,
  18. d. Kesediaan bekerja sama harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum
  19. e. Narapidana tindak pidana narkotika yang diizinkan menjadi tamping, yakni dipidana paling singkat 5 (lima) tahun

  1. 1. Wali warga binaan pemasyarakatan melakukan asesmen terhadap narapidana yang akan diajukan sebagai Pemuka atau Tamping;
  2. 2. Wali warga binaan pemasyarakatan berdasarkan hasil asesmen mengajukan narapidana dalam sidang TPP;
  3. 3. Hasil asesmen digunakan untuk menentukan layak atau tidak layaknya narapidana diajukan ke sidang TPP;
  4. 4. Kepala Lapas mengangkat Narapidana sebagai Pemuka dan Tamping berdasarkan rekomendasi TPP.
  5. 5. Kepala Lapas memberhentikan Pemuka atau Tamping jika : a. tidak melaksanakan kewajiban : 1) berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi Narapidana lainnya 2) melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan 3) menjaga kerukunan kehidupan di dalam Lapas 4) menghindari timbulnya konflik antar suku, agama, ras, dan antar golongan 5) hormat dan taat kepada petugas
  6. b. melakukan pelanggaran tata tertib Lapas

0 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Pengangkatan/ Pemberhentian Pemuka/Tamping

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan; 

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan; 

3. Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Pemuka dan Tamping"