Pendidikan

  1. Telah mengikuti admisi orientasi;
  2. Berkelakuan baik; dan
  3. Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP.

  1. Kabid/KasiPembinaan mengadakan rapat untuk menyelenggarakan pendidikan bagi narapidana selama menjalankan pidananya di Lapas
  2. Mengadakan MoU dengan sekolah-sekolah yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan melalui kejar paket, baik Kejar Paket A, B, dan C maupun dengan Perguruan Tinggi
  3. Membuat Jadwal kegiatan belajar mengajar sesuai tingkat pendidikan narapidana
  4. Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali yang mengklasifikasi tingkat pendidikan Narapidana/Tahanan;
  5. Narapidana/Tahanan memperoleh SK Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan;
  6. Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh Lapas/Rutan sesuai dengan tingkat pendidikan yang akan ditempuhnya.

Senin – Jumat selama 4 jam

Tidak dipungut biaya

1. Terselenggaranya program pendidikan bagi Narapidana/Tahana n 2. Narapidana dapat menyelesaikan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan;

 2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan; 

3. Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan"