Tidak dipungut biaya
Surat pesetujuan/ penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pas tentang Persetujuan, atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri.
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan/Kanwil /Ditjenpas
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan/kanwil /Ditjenpas;
3. Kepala UPT Lapas/Rutan/ Kakanwil/Dirjenpas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4. Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store