Pameran Hasil Karya Narapidana

  1. Undangan mengikuti pameran;
  2. Adanya Hasil Karya Narapidana.

  1. Penyelenggara mengajukan proposal;
  2. Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan pameran menyeleksi untuk mengikuti kegiatan pameran/menolak.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Pameran Hasil Karya Narapidana

1. Adanya sarpras pengaduan yang ditempel melalui banner dengan mencantumkan alamat web atau nomer telepon atau SMS yang bisa dihubungi, atau media telekomunikasi lainnya, kotak pengaduan yang tersedia di tempat layanan kunjungan 

2. Setelah pengaduan masuk maka pengelola akan mengklasifikasikan jenis aduan untuk mencari solusi yang tepat dalam mengelola aduan tersebut 

3. Melaporkan setiap aduan kepada Kepala dan memberikan alternatif penanganan aduan tersebut 

4. Membuat laporan penanganan aduan kepada kantor wilayah 

5. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan; 

6. Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

7. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pameran Hasil Karya Narapidana"