45 Menit
Tidak dipungut biaya
Kegiatan pembinaan kesenian.
1. Adanya sarpras pengaduan yang ditempel melalui banner dengan mencantumkan alamat web atau nomer telepon atau SMS yang bisa dihubungi, atau media telekomunikasi lainnya, kotak pengaduan yang tersedia di tempat layanan kunjungan
2. Setelah pengaduan masuk maka pengelola mengklasifikasikan jenis aduan untuk mencari solusi yang tepat dalam mengelola aduan tersebut
3. Melaporkan setiap aduan kepada Kepala memberikan alternatif penanganan aduan tersebut
4. Membuat laporan penanganan aduan kepada kantor wilayah
5. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan;
6. Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
7. Pejabat yang terkait dengan
pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau
memberikan klarifikasi
kepada publik yang
menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store