Izin Luar biasa

  1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal: a. adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia; b. menjadi wali nikah untuk anak kandungnya; atau c. membagi warisan.
  2. pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  3. identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa

  1. Petugas pembinaan membuat program pembinaan kesehatan jasmani.
  2. Setelah ditentukan program pembinaan yang sesuai maka membuat rencana kerja
  3. Narapidana/Tahanan melakukan absensi secara manual atau menggunakan finger scan yang terkoneksi dengan SDP Pembinaan
  4. Narapidana dikumpulkan oleh Petugas pembinaan pada tempat yang disediakan untuk kegiatan pembinaan kesehatan jasmani;
  5. Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesehatan jasmani.
  6. Pencatatan hasil pembinaan kesehatan jasmani

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Luar Biasa Kepala Lapas/ Rutan.

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/ Rutan; 

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/ Rutan; 

3. Kepala UPT Lapas/ Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Luar biasa"