Pendidikan dan pelatihan keterampilan

  1. Narapidana yang ditempatkan pada Lapas Medium atau Lapas Minimum
  2. Narapidana yang berdasarkan hasil assessment dari assessor memiliki minat dan bakat
  3. Narapidana yang telah disidangkan dalam Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan atas rekomendasi assessor
  4. Narapidana yang belum pernah mengikuti jenis kegiatan Pendidikan dan pelatihan keterampilan

  1. A. Organisasi - Perencanaan, dilakukan dengan melalui Assessment terhadap potensi kegiatan industri yang akan dilakukan dengan melihat : a. Sumber daya masnusia; b. Pendanaan; c. Sarana dan prasarana; d. Informasi; e. Mitra Kerjasama; f. Kelompok Usaha g. Pemasaran.
  2. Pelaksanaan perencanaan dilakukan oleh: a. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk skala nasional dan internasional; b. Divisi Pemasyarakatan untuk skala wilayah daerah provinsi; dan c. LAPAS untuk skala wilayah daerah kabupaten/kota. Hasil pelaksanaan perencanaan disampaikan kepada Ditjen Pemasyarakatan secara berjenjang
  3. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan sesuai jenis Pendidikan dan pelatihan keterampilan yang telah ditetapkan,
  4. Pemasaran hasil industri, terdiri dari : a. Pasar Digital b. Pasar Konvensional
  5. Monitoring, dilakukan terhadap kegiatan : a. perencanaan; b. pendidikan dan pelatihan keterampilan; c. pemasaran.
  6. Kepala Lapas wajib melaporkan secara berkala terhadap pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan keterampilan kepada Ditjen Pemasyarakatan secara berjenjang. Laporan tersebut paling sedikit memuat : a. Pelaksanaan pelatihan dan keterampilan; b. pemasaran; c. jumlah setoran penerimaan negara bukan pajak ke kas negara
  7. B. WBP - Petugas pembinaan melakukan pendataan WBP yang memiliki minat dan bakat
  8. Assessmen kepada WBP oleh Pejabat Pengampu bidang Pembinaan
  9. Pengarahan kepada WBP yang memenuhi syarat;
  10. Penandatanganan kontrak kesepakatan;
  11. Pelaksanaan Pelatihan kerja bagi WBP. ? Calon peserta di registrasi dan verifikasi identitas, mengisi absensi dan menerima kit pelatihan. Peserta diminta mempelajarinya terlebih dahulu agar memiliki gambaran tentang materi pelatihan yang akan diterima ? Pembukaan dengan materi penyampaian arahan kebijakan revitalisasi dan penjelasan teknis pelatihan, agar peserta pelatihan memahami arah kebijakan dan tujuan penyelenggaraan pelatihan ? Pelaksanaan pelatihan sesuai dengan bahan ajar/ silabus yang ditetapkan ? Pelaksanaan ujian (sertifikasi) dilaksanakan setelah semua bahan ajar/ silabus selesai disampaikan dan dipraktekkan

Pendidikan dan pelatihan keterampilan tingkat pemula, lanjutan dan mahir dilaksanakan sesuai dengan jenis bidang kegiatan latihan keterampilan yang dilaksanakan, sesuai dengan standar dari penyelenggaran pelatihan keterampilan

Tidak dipungut biaya

1. Manufaktur (Mebelair, Perbatikan, Penjahitan, Perkulitan, Anyaman, Perkayuan, Perbatuan, Pengelasan, Peralatan rumah, kerajinan, Pembuatan pupuk) 2. Agribisnis (Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan) 3. Jasa (Salon/barbershop, Pijat refleksi , Cuci mobil/motor, Bengkel mobil/motor, Laundry, Teknologi Informasi , Tenaga Pertukangan, Tata Boga)

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas; 

2. Kepala UPT Lapas menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan dan pelatihan keterampilan"