Maksimal 3
(tiga) hari kerja
sejak tanggal
permohonan
diterima untuk mengantisipasi
lonjakan
permohonan
dan error
system
Tidak dipungut biaya
Penerapan cap perubahan nama / penggantian paspor
1. Pengelolaan Pengaduan dilakukan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang dibentuk oleh SK Kepala Kantor Nomor: W1IMI.IMI1- PW.06.05-0455
2. Media penerimaan pengaduan terdiri dari :
3. Hotline : (022) 7272081
4. Loket Pengaduan (Yankomas)
5. Helpdesk : 0811 226 1111
6. Penanganan pengaduan dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan
7. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga sesuai dengan Kode Etik Penanganan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store