Layanan Sidang Diluar Gedung

  1. 1. Adanya permohonan dilaksanakannya sidang di luar gedung. 2. Adanya tempat yang dapat digunakan sebagai tempat sidang luar gedung

  1. 1. Adanya permohonan untuk dilaksanakan idang di luar gedung 2. Pimpinan dan pegawai terkait mengadakan rapat untuk menentukan tempat dan waktu pelaksanaan sidang di luar gedung 3. Ketua membuat SK tentang pelaksanaan sidang di luar gedung 4. Petugas verifikasi memilih/memverifikasi perkara yang akan dilaksanakan sidang di luar gedung dan melakukan administrasi pendaftaran perkara 5. Ketua membuat Penunjukan Majelis Hakim (PMH) dan mengembalikan berkas perkara ke Panitera 6. Panitera menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti dan menyerahkan berkas perkara ke Ketua Majelis yang ditunjuk 7. Ketua Majelis membuat penetapan hari sidang (PHS) 8. Ketua Majelis memerintahkan JSP untuk memanggill para pihak 9. Majelis Hakim melaksanakan sidang di luar gedung

1 hari s/d 30 hari

Biaya pelaksanaan tergantung alokasi dana dan DIPA, sedangkan biaya perkara sesuai ketentuan panjar biaya perkara

Salinan Putusan / Penetapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia