Layanan Bantuan Hukum

  1. 1. Adanya permohonan bantuan hukum dari masyarakat. 2. Adanya pihak ketiga sebagai pas bantuan hukum

  1. 1. Petugas menyediakan blanko permohonan pelayanan Posbakum dan atau blanko surat pernyataan tidak mampu kepada Pihak yang ingin berperkara 2. Pihak yang ingin berperkara mengisi formulir permohonan bantuan hukum dilampiri surat-surat yang diperlukan 3. Petugas layanan melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan atau pembuatan surat gugatan/ permohonan 4. Petugas membuat dan mengetik surat gugatan/ permohonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy 5. Pihak yang ingin berperkara menerima surat gugatan/ permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum untuk didaftarkan ke petugas pendaftaran

10 menit s/d 1 jam

Tergantung permintaan pihak penyedia layanan posbakum

Surat gugatan/ permohonan , informasi hukum dan peradilan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia