Layanan Pemberian Informasi

  1. 1. Adanya permohonan informasi dari masyarakat,baik secara lisan, melalui email, obrolan daring (online chat ) melalui operator layanan informasi ataupun datang langsung. 2. Adanya pelayanan informasi dan petugas layanan informasi.

  1. PELAYANAN INFORMASI DENGAN PROSEDUR BIASA 1. Petugas menanyakan, problem yang dihadapi oleh Pemohon informasi kemudian mempersilahkan Pemohon lnformasi mengisi Formulir Permohonan lnformasi dan memberikanalinannya kepada pemohon informasi baik secara langsung ataupun melalui email 2. Petugas mengisi register permohonan lnformasi 3. Petugas meneruskan formulir permohonan kepada penanggungjawab lnformasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID 4. Petugas Meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi 5. PPID melakukan Uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 undang-undang keterbukaan informasi publik terhadap permohonan yang di sampaikan 6. PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada petugas lnformasi, dalam hal permohonan ditolak (Dengan tenggat waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan) 7. Meminta penanggungjawaban lnformasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta (Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan) dan menuliskannya dalam pemberitahuan tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkan kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima 8. PPID menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima secara langsung ataupun melalui email 9. Petugas memberikan kesempatan bagi Pemohon informasi apabila ingin melihat dan memeriksa terlebih dahulu informasi yang diminta, (apakah informasi yang disediakan sesuai dengan permintaan Pemohon) 10. Petugas Menanyakan kepada Pemohon informasi apakah pemohon ingin memperoleh fotokopi informasi tersebut, apabila iya maka Pemohon harus membayar biaya perolehan informasi kepada petugas lnformasi dan petugas informasi memberikan tanda terima atas penggandaan informasi tersebut . 11. Petugas menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat- lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. 12. Memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud angka 11 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar. 13. Petugas meminta Pemohon untuk menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan setelah petugas informasi memberikan fotokopi informasi yang dimaksud (mencatat tanggal pengiriman jika disampaikan melalui email) PELAYANAN INFORMASI DENGAN PROSEDUR KHUSUS 1. Pemohon lnformasi mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan 2. Mengisi Register Permohonan informasi 3. Petugas mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi serta waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dengan dibantu oleh penanggung jawab lnformasi di unit kerja terkait 4. Petugas menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID 5. Petugas menanyakan kepada Pemohon apakah pemohon ingin memperoleh fotokopi informasi tersebut , apabila iya maka Pemohon harus membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas lnformasi dan Petugas lnformasi memberikan tanda terima atas Penggandaan lnformasi tersebut. 6. Petugas menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. 7. Memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud angka 6 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar. 8. Meminta Pemohon untuk menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan setelah petugas informasi memberikan fotokopi informasi yang dimaksud

Permohonan Tertulis: Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan. Permohonan Lisan : lnformasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan

Tergantung permintaan informasi, jika diperlukan penggandaan maka dikenakan biaya penggandaan

Informasi yang di perlukan, Register Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia