Keterangan Usaha

  1. KTP Pemohon
  2. Bukti Pbb lunas tahun berjalan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
  2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan
  3. Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
  4. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan
  5. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer
  6. Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Izin Pendaftaran Surat Keterangan Usaha
  7. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Keterangan Usaha
  8. Surat Izin Pendaftaran Surat Keterangan Usaha dilakukan penandatanganan oleh Camat;
  9. Memberikan kepada pemohon Surat Keterangan Usaha yang telah selesai dan diarsipkan.

Jika Persyaratan Benar dan Lengkap

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Kotak saran dan Pengaduan Kecamatan IB. Dua

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Usaha"