Standar Pelayanan Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP Seluruh Ahli waris yang di tandatangani oleh seluruh ahli waris diatas materai Rp.6000,- di ketahui oleh Ketua RT dan Lurah setempat
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kemataian dari Kelurahan setempat
  3. Fotocopy KK seluruh ahli waris
  4. Mengisi Blanko Pernyataan dari Kecamatan
  5. Fotocopy SPPT PBB dan pelunasannya tahun berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan ke loket Pelayanan Umum Kecamatan
  2. Pemohon menunggu proses pelayanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Peryataan Ahli Waris oleh Camat

1. Sarana pengaduan yang disediakan 

a. Melalui kotak saran 

b. Melalui e-mail 

2. Prosedur/mekanisme pengaduan 

a. Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan 

b. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan yang masuk 

3. Petugas pelayanan pengaduan 

a. Nama petugas : Rizky Amelia 

b. Nomor HP : 0852-7386-8053 

c. Nomor kantor : (0711) 5625360 

d. Alamat e-mail : Sematangborang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Ahli Waris"